
Jeneponto-Gemaliterasi.Com. Seluruh masyarakat Turatea Kabupaten Jeneponto pasti mengakui bahwa Gantalak Jarang (kuah kuda) adalah kuliner warisan budaya nenek moyangnya, yang telah ada jauh sebelum Negara Indonesia merdeka atau susah dikenal sejak zaman kerajaan. Namun, selama ini, keterampilan warisan nenek moyang kita ini belum mendapat pengakuan dari Pemerintah Pusat sebagai warisan budaya Turatea.
Untuk mendapat pengakuan maka tentu ada prosedurnya, yaitu pihak masyarakat pelaku budaya atau instansi terkait daerah yang mengajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) RI, yang tentunya menyertakan data-data bukti berupa film dokumenter dan naskah ilmiah yang mengungkap sejarahnya.
Dua pegiat budaya Turatea berkolaborasi memperjuangkan sertifikasi Gantalak Jarang sebagai warisan Budaya Turatea. Sry Hasnaeni Azis, S.Sos, M.Hum dari dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto dan Sahabuddin, S. Pd dari TBM An Nur Palajau dengan difasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto, dan Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Sulawesi Selatan berjalan mengikuti prosedur, memuat film dokumenter, berdiskusi, melakukan seminar, dan sebagainya yang dimulai pada tahun 2022.
Baca juga: sejarah-kuliner-gantalak-jarang-di-bumi-turatea-jeneponto
Seharusnya Gantalak Jarang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) Kabupaten Jeneponto pada tahun 2023, namun tertunda karena masih kekurangan data naskah akademiknya. Setelah dilakukan revisi naskah ilmiah maka dilakukan penilaian kembali pada tahun 2024 ini.
Tahun 2024, Tenaga ahli WBTB Kemendikbusristek RI kembali mengadakan sidangkan dan menaikkan status usulan Gantalak Jaran dari tertunda menjadi Lanjutkan. Peningkatan status ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto Nomor: 430/4904/Bupar, tanggal 31 Juli 2024 yang memberitahukan bahwa Gantalak Jarang telah melewati penilaian tahap ke-3 dan sisa menunggu sidang penetapan.
Baca juga: kuliner-gantalak-jarang-sisa-menunggu-sidang-penetapan-sebagai-budaya-asli-jeneponto
Selasa, 20 Agustus 2024 dilakukan sidang penetapan di Jakarta yang dihadiri oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Selatan dan Ahli WBTB Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Sulawesi Selatan. "Kami mendapat informasi dari pusat bahwa sejarah Gantalak Jarang perlu direvisi, minta dihubungkan dengan lontarak bilang", ucap Sahabuddin. Pusat butuh kepastian tahun atau abad yang informasinya bersumber dari lontarak bilang.
"Distulah kami memutar otak dimana bisa mendapatkan informasi yang bersumber dari lontarak bilang yang bisa dijadikan acuan sejarah Gantalak Jarang. "Akhirnya kami teringat pada Buku Tiga Ungkapan Sejarah Turatea yang ditulis oleh Andi Zainuddin (2001), kami cari buku itu, alhamdulillah ketemu walau sudah hilang sampulnya", cerita Daeng Ngella' nama sapaan Sahabuddin.
"Dari buku yang diceritakan oleh pemegang Lontarak Binamu itu kami olah menjadi sebuah catatan sejarah lalu kami segera kirim ke Sry Hasnaeni dan dilanjutkan ke teman yang ikut sidang di Jakarta", tambahnya. Akhirnya "Lolos" dan tinggal menunggul cetakan Sertifkat dari Kemendikbudristek RI yang menetapkan Gantalak Jarang sebagai Warisan Budaya Tak Benda Kabupaten Jeneponto. {Els@h).



