Jumat, 17 April 2026 | Gemaliterasi.Com

Sidang WBTB Kemendikbudristek RI 2024 Tetapkan 6 Warisan Budaya Tak Benda di Sulawesi Selatan

Salah Satunya Gantalak Jarang dari Kabupaten Jeneponto

Sabtu, 24 Agustus 2024 847
Gemaliterasi.Com
Photo: Sry Hasnaeni Azis
Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Tahun 2024 di Jakarta

Jeneponto-Gemaliterasi.Com. Budaya daerah adalah  salah kebanggaan masyarakat daerah yang bisa menjadi identitas daerah tersebut, misalnya ketika seseorang menyebut Gantalak Jarang maka seseorang akan teringat pada masyarakat Kabupaten Jeneponto.  Ketika seseorang berbicara tentang Maudu Lompoa maka sesorang akan teringat pada masyarakat Cikoang Kabupaten Takalar. 

Seiring perkembangan zaman di mana keterikatan masyarakat daerah terhadap budaya daerahnya kian berkurang, maka Pemerintah Pusat melakukan upaya pelestarian kebudayaan daerah melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Provinsi dan memberikan hak kepada masyarakat daerah untuk melakukan upaya pelestarian budaya melalui pemberian bantuan pemajuan kebudayaan daerah dan bantuan lainnya. 

Sebagai upaya pelestarian budaya daerah maka setiap tahunnya Pemerintah Pusat melalui Kemendikbudristek melakukan sidang penetapan Warisan Budaya yang yang berupa benda maupun tak benda. Penetapan warisan budaya tentu diawali dengan sidang penilaian terhadap usulan masyarakat daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Setempat. 

Baca juga: sidang-kemendikbudristek-ri-tetapkan-kuliner-gantalak-jarang-sebagai-warisan-budaya-jeneponto

Pada sidang penetapan WBTB, 20 Agustus 2024 kemarin, Sidang WBTB menetapkan 6 budaya daerah dari Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Keenam budaya daerah tersebut adalah: Baju Tradisional Toraja dari Kabupaten Toraja Utara; Seni Pertunjukan Ganrang Labobo dari Kabupaten Wajo; Sarra Ma'jaga Sambo Batu dari Kabupaten Sidenreng Rappang; Kuliner Gantalak Jarang dari Kabupaten Jeneponto; Pesta Adat Cemme Palli dari Kabupaten Bone; dan Adat Temmu Taung dari Kabupaten Pangkep. 

Penetapan budaya daerah oleh pemerintah pusat tentu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan atas budaya daerah tersebut, sehingga suatu daerah tidak bisa mengklaim budaya daerah lain sebagai budaya daerah, dan juga mendorong suatu daerah untuk berupaya mendaftarkan budaya daerahnya guna ditetapkan sebagai warisan budaya daerah tesebut. (Els@h). 


Bagikan:
Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
Login